HAK CIPTA
Hak Cipta adalah “hak
eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”(UU No.28 Tahun 2014).
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup
ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan
umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di
dalam ciptaan tersebut.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam
Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal
1 butir 1)
HUKUM PRIVASI
Hukum privasi adalah sebuah aturan yang mengatur
mengenai privasi individu maupun sebuah instasi agar tetap terjaga secara aman
untuk tidak diketahui oleh masyarakat luas secara mudah. Dengan adanya aturan
ini seseorang maupun instasi dapat melaporkan bila terjadi pelenggaran mengenai
privasi individu ataupun seseorang
Contoh kasus dalam hak cipta
Pada
tahun 2001 dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven
Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet
BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan
masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor
identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri
data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia,
tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada
kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan
tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan
uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu
kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat
lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN
pengguna diketahui. Steven membeli domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com
(situs asli internet banking BCA), yaitu doamian:
Kejahatan
seperti ini termasuk kedalam Typosquatting yaitu kejahatan dengan menadaftar
nama domain yang hampir mirip dengan nama domain yang asli.
Refrensi:
UU NO.28 TAHUN 2014
UU NO.7 TAHUN 1987
UU NO.12 TAHUN 1997
UU NO.19 TAHUN 2002
http://melinblogs.blogspot.com/2012/06/contoh-kasus-kejahatan-di-dunia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar