Rabu, 29 April 2015

MY PASSION, MY LIFE AND MY DREAM

Nama saya faizal alfiana sakti yang awalnya bercita cita ingin kuliah di jurusan fisika namun takdir berkata lain. Saat ini saya kuliah di jurusan Teknik Informatika. Berawal saat SMA karena keingin tahuan saya tentang teknologi yang terus berkembang setiap hari bahkan setiap jam ada teknologi baru yang di temukan. Terinspirasi dari seorang steve jobs seoarang yang tidak melanjutkan kuliahnya namun dapat mebuat sebuah inovasi dalam perkembangan teknologi informasi. Selain keingin tahuan saya mengenai cara membuat aplikasi, saya  juga ingin tahu mengenai sebuah jaringan internet yang dapat menghubungkan seluruh orang tanpa sebuah halangan bahkan kita bisa melihat dunia dengan luas hanya dengan menggunakan intenet melalui handphone ataupun laptop/pc. Selain itu keinginan saya untuk membuat sebuah aplikasi android yang dapat bermanfaat bagi seluruh orang. Oleh karena itu sayang memilih jurusan IT untuk dapat menggali lebih banyak mengenai jaringan internet dan cara membua sebuah aplikasi android. 

Kamis, 16 April 2015

HUKUM PRIVASI DAN HAK CIPTA PADA WEB

HAK CIPTA

Hak Cipta adalah “hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”(UU No.28 Tahun 2014).
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1)
HUKUM PRIVASI
Hukum privasi adalah sebuah aturan yang mengatur mengenai privasi individu maupun sebuah instasi agar tetap terjaga secara aman untuk tidak diketahui oleh masyarakat luas secara mudah. Dengan adanya aturan ini seseorang maupun instasi dapat melaporkan bila terjadi pelenggaran mengenai privasi individu ataupun seseorang
 Contoh kasus dalam hak cipta
Pada tahun 2001 dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.

Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Steven membeli domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs asli internet banking BCA), yaitu doamian:
Kejahatan seperti ini termasuk kedalam Typosquatting yaitu kejahatan dengan menadaftar nama domain yang hampir mirip dengan nama domain yang asli.

Refrensi:
UU NO.28 TAHUN 2014
UU NO.7 TAHUN 1987
UU NO.12 TAHUN 1997
UU NO.19 TAHUN 2002
http://melinblogs.blogspot.com/2012/06/contoh-kasus-kejahatan-di-dunia.html